Galian C yang digunakan PT Jaya Konstruksi Mulai Jadi Sorotan

0
Galian C di Desa Simalagi Kec. Hutabargot Kab. Madina. (9/1/2023)

Mandailing Natal, Panyabungan – Menyoal hasil investigasi media ini sebelumnya terkait salah satu Galian C yang digunakan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk yang ada di salah satu kali di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapat sorotan.

Salah satunya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Khoirun dari Dapil 5.

Saat turun langsung kelapangan, Khoirun pun merasa geram melihat dampak yang ditimbulkan dari Galian C yang diduga ilegal tersebut.

Khoirun yang merupakan anggota DPRD Madina dari Partai Perindo ini mengatakan, pas tiba di lokasi merasa syok melihat kondisi yang melebihi dari perkiraannya.

“Masyarakat banyak yang mengadukan kepadanya terkait masalah air yang dulunya bersih sekarang tidak layak untuk dipergunakan,” ungkapnya di tintarakyat.com, yang dirilis pada Minggu (15/1/2023).

Bahkan, Bangunan yang dulu menggunakan uang negara itu telah rusak di tempat tersebut, sehingga sangat sulit nanti untuk memperbaiki aliran air ke tempat semula dan di khawatirkan nanti apabila terjadi yang tidak diinginkan masyarakat yang di ujung nanti bakal terkena banjir.

Khoirun meminta kepada aparat penegak hukum supaya segera menghentikan Galian C yang diduga ilegal tersebut.

Diberitakan media ini sebelumnya, Penggunaan material Galian C jenis pasir, batu kali dan kerikil untuk kepentingan proyek perbaikan dan pembangunan peningkatan ruas Jalan Lintas Sumatera (jalan nasional) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama, Tbk diduga ilegal.

Pekerjaan perbaikan dan peningkatan jalan nasional yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama di Kabupaten Mandailing Natal ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini masih berlangsung.

Hasil investigasi dan pantauan media ini pada Senin lalu (9/1/2023), bahwa PT. Jaya Konstruksi Mandala Pratama melakukan pengerukan di kali yang ada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot menggunakan eksavator milik perusahaannya yang bekerjasama dengan pemilik lahan Galian C yang memakai atas nama perusahaan CV. Mambo.

Sementara dari sekian data yang dikumpulkan media ini, CV. Mambo tidak memiliki IUP OP Galian “C”.

Hal tersebut di perkuat dengan surat tanggal 12 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tentang perijinan Galian C di Kabupaten Mandailing Natal.

Dari dalam surat tersebut tidak ada dicantumkan nama perusahaan CV. Mambo.

Bersambung…(red).