Peran Bupati Labuhanbatu Menuju KLA.

0

A R T I K E L

Oleh : Denny Rizal

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)  adalah  Sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi,  strategi  dan  intervensi  pembangunan,  dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bupati Labuhanbatu, dr H Erik Adtrada MKM selaku pemegang kebijakan   terus melakukan upaya strategis mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu layak anak.

Dimulai dari desa hingga ke daerah perkotaan, pendataan terus dilakukan serta upaya lainnya yang turut serta dalam persyaratan Kota Layak Anak (KLA).

Terwujudnya Kota Layak Anak memerlukan peran bersama mewujudkannya hingga terpenuhinya hak anak.

Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak-hak anak serta dapat diwujudkan, seperti Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.

Hal lain adalah menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak, mempersiapkan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.

Di sisi lainnya keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.

Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Peran penting Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mewujudkannya sangatlah tepat.

Pembentukan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang dilakukan menjadi salah satu langkah konkrit Pemkab Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu berharap dengan terwujudnya KLA di Labuhanbatu akan membawa perubahan dalam melindungi Hak Anak.(Artikel Kepemimpinan 30/3/2023)