Sumatera Utara, Mandailing Natal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menutup tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5/2023). Mereka telah menerima berkas bacaleg 15 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Madina.
Demikian disampaikan Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief usai menutup tahapan tersebut, Senin (15/5/2023) dini hari.
Syarief juga menambahkan tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yaitu melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon.
“Tahapan selanjutnya ini akan dimulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti,” sebutnya.
Ketua KPU Madina ini juga menjelaskan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tahapan pendaftaran pengajuan berkas dokumen bacaleg sebelumnya dimulai pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Perlu kami sampaikan ke rekan-rekan media tahapan pendaftaran bakal calon legislatif telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB. Tapi, partai atau peserta pemilu baru datang mengajukan bacalegnya terhitung dari sejak tanggal 11 Mei,” katanya.
Sebelumnya partai pertama melakukan pendaftaran bacaleg adalah Partai Nasdem. Untuk partai terakhir mengajukan berkas bacaleg ialah Partai Gelora.
“Gelora partai ke 15 atau terakhir yang mengajukan berkas bacalegnya. Tapi, Gelora kita kembalikan berkas dokumennya karena silon Partai Gelora tidak disubmit oleh DPP Partai Gelora,” ungkapnya.
Syarief menuturkan, bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Madina hanya 14 partai memenuhi syarat atau yang diterima berkas dokumen bacalegnya, sesuai dengan berita acara penerimaan dokumen yang sudah dikeluarkan KPUD Madina.
“Dari 18 partai peserta pemilu 2024 di Kabupaten Madina, sebanyak 14 partai berkas bacalegnya diterima. Untuk 4 partai lagi tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Kempat partai yang tidak memenuhi syarat itu masing-masing adalah Partai Gelora, PKN, Buruh dan Partai Garuda.
“Tiga partai PKN, Buruh dan Garuda memang sama sekali tidak ada mengajukan berkas bacalegnya sampai dengan batas akhir waktu yang telah kita jadwalkan,” pungkasnya.

