Ket.Foto : King Karaoke Tanpa Kantongi Izin Keramaian dari Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Hadirnya Tempat Hiburan Malam (THM) King Karaoke yang berada di jalan By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menuai tanda tanya besar akan beroperasinya.
Parahnya, hingga kini tempat yang dikenal Elite tersebut diduga menjadi sasaran penikmat dugem dan diduga menjadi tempat peredaran Ekstacy.
“Tetap buka sampai dini hari bang,” sebut sumber yang minta namanya tidak dipublish, Senin (16/10/2023).
Belum lagi, berubahnya fungsi tempat Karaoke menjadi tempat dugem membuat King Karaoke menjadi salah satu tujuan penikmat hiburan malam.
Ketua Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Labuhanbatu, Al Ustadz Alfan saat diminta pendapatnya mengatakan,
Harapan Kiranya Pemerintahan Dapat Mengontrol, Baik Izin serta aktifitas didalam, terangnya.
“Bila perlu menutup meski katanya dilindungi Undang-Undang, karena banyak Kemudhoratan didalamnya,” tegas Ketua KUPAZ via WhatsApp, Senin pagi (16/10/2023).
Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun Al Fitri SS saat dikonfirmasi media terkait izin keramaiannya menjelaskan tidak ada menerbitkan izin.
“Selamat Pagi Bang
Sat Intelkam Polres Labuhanbatu tidak ada menerbitkan surat izin keramaian King Karaoke.,” tulis Kasat melalui pesan WA (DR)