Camat Banyusari Pimpin Rapat Minggon Sosialisasi Perda Knalpot Brong

0

Camat Banyusari Pimpin Rapat Minggon Sosialisasi Perda Knalpot Brong

HK KARAWANG II  Pemerintah Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang laksanakan minggon kecamatan dihadiri Muspika Kecamatan Banyusari, para kepala desa, Kepala UPTD Pertanian, kepala KUA Banyusari yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan setempat pada Selasa 23 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu Camat Banyusari Iwan Ridwan F sampaikan Peraturan Derah Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menekan penggunaan knalpot brong di berbagai tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ada peraturan bahwa pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara bahkan denda sebanyak Rp 50 juta,” ungkap Camat Iwan pada rapat minggon tersebut.

Peraturan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia. Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

“Untuk memberantas knalpot brong, selain dilakukan razia di jalan, kami juga bersama polisi melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas tersebut,” kata Camat Iwan.

Camat menjelaskan, intinya dengan adanya Minggon Kecamatan membawa dampak positif untuk masyarakat sekitar.

“Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023 memuat peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang melanggar ketentraman, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.

Kapolsek Banyusari Iptu Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah merazia sebanyak 9 sepeda motor yang gunakan knalpot brong. Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar.

“Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat,” kata Iptu Budi.

(Irwanto)