Ket : Poto Hasan Suhendi,.SE.
Warga Manggungjaya Tidak Terdaftar di DTKS Tidak Akan Mendapat Program Bansos
KG KARAWANG II Warga Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan tidak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) apapun. Sebab, hal ini menjadi persyaratan bagi (KPM) keluarga penerima manfaat.
“Kalau tidak terdaftar dalam DTKS pasti tidak mungkin menjadi penerima Bansos PKH, BPNT dan Bansos lainnya,” disampaikan Sekdes Manggungjaya Hasan Suhendi,.SE pada rapat minggon desa, Rabu 6 Maret 2024.
Dia berkata jangankan yang tidak terdaftar dalam DTKS, warga yang terdaftar saja bisa tidak mendapat bantuan sosial tersebut setelah dilakukan cleansing atau pembersihan data. Sebab, untuk menentukan penerima bantuan ini, Dinas Sosial Karawang melakukan penyaringan yang kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan.
“Pada proses cleansing penerima yang masuk dalam DTKS tidak layak bisa di coret karena dipadankan dengan kondisi status ekonomi PKM itu sendiri yang harus sesuai dengan kriteria penerima Bansos,” ujarnya.
Keluarga penerima Bansos jumlahnya bisa berkurang setelah dilakukan uji kelayakan ulang dan masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak layak.
“Berkurang itu karena ada yang hasil cleansing data,” ujarnya.
Mereka masuk DTKS tidak layak karena sudah meninggal, atau tidak lagi menjadi warga Desa Manggungjaya sebab pindah, atau orang kaya.
“Bisa dicoret karena penerima bansos tidak boleh ada yang berstatus seperti itu. Artinya, masuk ke kategori DTKS tidak layak,” ucap Hasan yang akrab disapa Jepo.
Tidak hanya itu, setelah pemadanan data ditemukan ada KPM yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) bahkan memiliki aset dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar,” pungkas Jepo.
(Irwan)