Sumatera Utara, Mandailing Natal – Kasus pembunuhan perempuan yang masih berusia 19 tahun belum menikah ini cukup menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Beruntung pihak Polres Madina dalam waktu singkat berhasil membekuk tersangka dan mengungkap motif kasus tersebut.
Pengungkapan kasus penemuan mayat berinisial EIS (19) yang ditemukan warga Aek Pohon Saba Lolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina pada hari Kamis lalu (25/4/2024), tidak sampai seminggu dilakukan pihak kepolisian.
Awalnya publik dikejutkan oleh pemberitaan ada perempuan yang belum menikah asal Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang, ditemukan sudah tak bernyawa. Korban tewas diduga dianiaya oleh kekasihnya, sepeda motor korban pun diambil hingga handphone milik korban tidak bisa lagi dihubungi keluarga.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial [pacaran] kurang lebih 1 tahun. Pelaku emosi kepada korban karena korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Sehingga terjadi pertengkaran mulut antar keduanya,” ucap Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H.,S.I.K saat menggelar pres rilis di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (29/4/2024) siang.
AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan motifnya lebih lanjut, dimana pelaku selanjutnya menampar korban hingga terjatuh ke sungai. Berikutnya pelaku lakukan aksi keji sekaligus membenamkan kepala korban ke dalam air sungai hingga lemas dan tidak sadarkan diri.
“Untuk memastikan korban mati, pelaku melanjutkan aksi kejinya di dalam air hingga betul mati dan selanjutnya menghanyutkan korban di aliran sungai,” ungkap Kapolres lebih lanjut.
Untuk kronologinya, Dari hasil penyelidikan terkait penemuan mayat perempuan atas nama inisial EIS pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 12.10 WIB di sungai yang ada di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan. Telah diperoleh fakta-fakta keterlibatan pelaku atas nama Suroso Batubara alias Cocok.
Pada hari Senin (29/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB tim yang dipimpin oleh Kaurbin Opsnal Satreskrikrim Polres Madina IPDA Bagus Seto, S.H berangkat menuju Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Selanjutnya, didampingi Kades Huta Bangun melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku, namun tidak menemukan keberadaan pelaku. Kemudian tim dibantu masyarakat mencari pelaku di sekitar Desa Huta Bangun, sekitar pukul 06.00 WIB tim berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyian di areal kebun karet warga desa tersebut.
Saat diamankan dan melakukan pencarian barang bukti pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Barang bukti 1 unit sepeda motor yang diduga milik korban pun dibawa ke Polsek Panyabungan.
“Akibat dari penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban itu, Suroso Batubara akhirnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Madina.

