Polres Labuhanbatu Ungkap Judi Online.

0

Ket Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Press Rilis.

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online di wilayah Rantau Selatan pada kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, MH Thamrin, No.07 Rantauprapat pada Kamis (18/7/2024).

Saat Press rilis Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasi Humas, AKP Syafrudin, KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H turut memaparkan kinerja Polres Labuhanbatu.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini Polres Labuhanbatu terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian online di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara yang sudah meresahkan di masyarakat, katanya.

Tentunya tambah Kapolres, penindakan ini terlaksana atas dukungan masyarakat.

Kapolres memaparkan bahwa pada hari Sabtu, (13/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, ungkapnya dihadapan awak media.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 01.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis Slot HDI.

“Dalam operasi ini, tim
berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis Slot HDI beserta satu orang operator,” terang Kapolres.

Dari keterangan pelapor, dengan omset sebesar 50 juta per bulan, para pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil Test Urine.

Adapun para pelaku yang diamankan adalah ARP Alias BOMBOM ( Operator dan Penyedia Chip ), RS Alias MAK ANDRE ( Penyedia Jasa Jual Beli Chip ), AHS Alias DAYAT ( Pemain ), HID ( Pemain ), FS ( Pemain ), BS ( Pemain ), DSHH ( Pemain ), MN ( Pemain ), D Alias DAMA ( Pemain ), MFN ( Pemain ), dan MSN Alias IJAL ( Pemain ).

Polres Labuhanbatu saat Press rilis turut menghadirkan barang bukti berupa 10 unit layar monitor komputer, 11 unit CPU, 10 unit mouse, 10 unit Keyboard komputer, 11 account online Higg Domino, 2 HUB, 1 akses point, 1 microtik.

“Atas perbuatan terduga pelaku, dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.(Red)