Oknum Rt dan Rw Desa Cibogo hilir Diduga Ikut Membagikan Bingkisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Nomor 3

0

Oknum Rt dan Rw Desa Cibogo hilir Diduga Terlibat Dalam Pembagian Bingkisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Nomor 3

PURWAKARTA | Oknum Perangkat desa yang ikut berperan dalam pemenangan atau keberpihakan kesalahsatu Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Seperti yang terjadi siang ini 20 Oktober 2024 di Desa Cibogohilir Rt 016, Rw 009 Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.

Diduga ada keterlibatan dari oknum perangkat desa dimana ketua Rt 016, dan ketua Rw 009 terlibat ikut dalam mendistribusikan bingkisan dari Paslon Bupati nomor 3 Anne Ratna Mustika kepada warga.

Bingkisan tersebut dibagikan dihalaman rumah salah satu warga berupa minyak goreng 800 ml, kue basah 5 biji, dan uang Rp 20 000.

Ketika dikonfirmasi ketua Rw 009 M.Afandi Malik mengatakan, bahwa dirinya hanya sebatas membantu kegiatan tersebut.

” Ia saya hanya ikut ngebantu saja,” singkatnya.

Dalam pasal 494 dijelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri. Kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud, pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lambat satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Dengan adanya kejadian tersebut dimohon kepada Panwascam Plered dan Bawaslu Purwakarta untuk menindaklanjuti nya.
(Tim)