Dukung Asta Cita Presiden, Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

0

Ket Gambar : Terduga pelaku saat diamankan.

Labuhanbatu – Seorang pria HPC (36) harus merasakan dinginnya penjara setelah Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya.

Pria HPC diamankan di Jalan Masjid, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin sekira pukul 23.30 WIB (11/11/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin membenarkan penangkapan itu pada Jum’at (15/11/2024).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., segera menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di ruang tamu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas meja kecil, termasuk 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram, ungkap AKP Syafrudin pada media.

“Selain itu, tim juga menyita timbangan elektrik, skop pipet, plastik kosong, serta dua ponsel,” bebernya.

AKP Syafrudin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung Asta Cita Presiden dengan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melibatkan narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah di serahkan ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.(DR)