Sumatera Utara, Mandailing Natal – Informasi yang beredar, Saipullah Nasution Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) diduga mangkir dalam panggilan ‘penyidik’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina terkait laporan LHKPN dirinya.
Sumber menyebutkan, Saipullah dijadwalkan dimintai keterangan oleh divisi Penindakan Bawaslu Madina Rabu (20/11/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Madina melalui Divisi Penindakan menyebutkan terkait kasus LHKPN cabup Saipullah Nasution dalam kapasitasnya sebagai calon Bupati Madina yang dinilai tak memiliki laporan LHKPN sesuai persyaratan saat mendaftar di KPU saat ini masih dalam proses.
“Kami hanya bisa mengungkapkan bahwa saat ini semua masih dalam proses, seperti apa prosesnya nanti akan kita tuangkan dalam rapat pleno”, ucap Divisi Penindakan Muhammad Amin, melalui telepon, Kamis (21/11/2024).
Saipullah Nasution dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Madina beberapa waktu dan ditetapkan sebagai calon, namun ditemukan bahwa salah satu berkas pencalonan Saipullah berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan adalah tahun 2021 saat dirinya masih menjabat di Dirjen Bea Cukai.
Sedangkan sesuai PKPU, LHKPN yang seharusnya dilampirkan dalam berkas pendaftaran kepala daerah adalah LHKPN Pilkada.
Hal itu juga sesuai Surat Edaran (SE) KPK no. 8 tahun 2024 yang memberikan layanan langsung terkait pengurusan LHKPN calon kepala daerah.
Saipullah Nasution resmi dilaporkan ke Bawaslu Sumut dan dilimpahkan ke Bawaslu Madina oleh Arsidin Batubara yang merupakan Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madina nomor urut 1 Harun-Ichwan. (Tim)