
Jakarta – Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 3 Februari 2025, Ketua KPU Mandailing Natal Muhammad Ikhsan bersama 4 anggota lainnya dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait LHKPN Calon Bupati Madina nomor urut 02 H. Saifullah Nasution.
Selain itu, DKPP juga dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kelima Komisioner KPU Madina mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan sidang DKPP untuk Kabupaten Mandailing Natal menyebut bahwa teradu I s/d V (Ketua dan para anggota KPU Madina) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengadili menyatakan teradu ketua dan anggota KPU Madina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi dengan meloloskan Saifullah Nasution sebagai Bakal Calon Bupati Madina”, menjatuhkan sanksi keras terhadap seluruh komisioner KPU Madina”, ujar pimpinan majelis DKPP dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (3/2/2025) melalui live streaming youtube DKPP.
DKPP menegaskan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon Bupati nomor urut 02 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
Salah satu pengadu laporan ini adalah Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution yaitu Arsidin Batubara.
Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah Ketua KPU Madina merangkap anggota M Iksan Matondang, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Madina.
“Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024,” kata majelis DKPP.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa KPU Madina menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. Padahal penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari sebelumnya yakni 22 September 2024.
Bawaslu Madina mengkaji laporan itu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina. Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai cabup nomor 2.
Dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai Cabup Madina sebagaimana PKPU No 8 Tahun 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal,” ucap DKPP dalam sidang itu.
Berkas Harun Mustafa Nasution
Selain itu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal juga dijatuhi sanksi karena tidak teliti dalam memverifikasi berkas calon bupati nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution.
KPU Mandailing Natal dinyatakan tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen Harun.
“DKPP menilai tindakan teradu dalam menjalankan tugas pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tidak optimal dalam verifikasi dokumen calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution,” jelasnya.
“Hal itu terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian data milik Harun. Para teradu seharusnya melakukan verfikasi berkas dokumen calon nomor urut 1 atas nama Harun dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,” tegas majelis etik.
Dalam kasus verifikasi dokumen Harun Nasution ini, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dalam hal ini KPU Madina.