Forkopimcam Siabu Soaialisasi Larangan PETI Kepada Warga

MANDAILING NATAL (HK) – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Siabu (Forkopimcam) melaksanakan sosialisasi bahaya dan larangan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (23/05/2025).

Sosialisasi larangan kegiatan PETI tersebut dihadiri oleh Camat Siabu Sudrajat Putra Batubara, Danramil 11/Siabu Kapten Inf Staiful Abdi, Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution.

Dalam sosialisasi tersebut Camat Siabu mengatakan bahwa baru baru ini Bupati sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini.

“Kegiatan PETI sekarang ini sudah marak sekali di Mandailing Natal ini, namun kegiatan tersebut menyalahi karena tidak ada standart keselamatan kerjanya, lagipula kegiatan PETI ini sudah jelas jelas melanggar peraturan yang ada di Negara ini,” ujar Camat.

Lebih lanjut Camat mengatakan bahwa mereka dari Forkopimcam Kecamatan Siabu berharap agar warga menghentikan kegiatan PETI, sebelum terjadi bencana yang lebuh besar.

“Kita berharap kepada warga untuk dapat menghentikan kegiatan PETI, karena sudah jelas melanggar Undang-Undang yang ada di Negara ini juga,” tegas Camat.

Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan bahwa kegiatan PETI sudah jelas jelas melanggar UU Minerba, sehingga kegiatan ini sangat dilarang.

“Dalam UU Minerba Penambangan tanpa izin (Pasal 158) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah, untuk itu kita tidak mau masyarakat terlibat dalam pelanggaran UU,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentelolir yang melanggar UU di Negara ini, untuk itu mereka melaksanakan sosialisasi sebelum mengambil tindakan dalam kegiatan PETI ini.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu tindakan prefentif, sehingga warga masyarakat tidak terjerat dengan hukum yang akan merugikan warga itu sendiri,” tambah Kapolsek.

Danramil 12/Siabu Kapten Inf Staiful Abdi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terswbut selain masalah tambang juga mereka menghimbau kepada masyarakat agar juga tidak melaksanakan kegiatan pembakaran hutan.

“Kita sebagai Forkopimcam Kecamatan Siabu hanya bisa menghimbau, namun kita tidak mau masyarakat berurusan dengan hukum, untuk itu kita melaksanakan sosialisasi dan himbauan ini,” ujar Danramil.

Mungkin Anda Menyukai