MANDAILING NATAL (HK) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut turut tanpa ada keterangan yang jelas dapat diberhentikan atas tidak permintaan sendiri, hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Ridwan Rangkuti SH, MH ketika dimintai pendapatnya adanya seorang ASN berinisial PN di Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang tidak masuk kerja sama sekali sejak dilantik pada tanggal 05 Maret 2025 yang lalu hingga sekarang ini, Rabu (04/06/2025).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah tersebut dapat diberhentikan dengan tidak permintaan sendiri jadi ASN,” ujar Ridwan Rangkuti.
Dilanjutkan Ritwan Rangkuti, seperti salah satu contoh adanya seorang ASN berinisial PN dengan jabatan sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Pasar Maga, dimana sejak dilantik tidak pernah masuk kerja sama sekali.
“Terkait salah seorang ASN bernama PN tidak masuk kerja sejak diangkat menjadi Kasi Pemdes di Kantor Lurah Maga tanpa alasan dan pemberitahuan dan atau permohonan cuti yang jelas sudah dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Berat,” tegas Ritwan Rangkuti.
Untuk itu, dalam penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Bupati harus memberikan contoh, sehingga menjadi efek jera kepeda seluruh ASN di Madina.
“Bupati Madina harus segera memerintahkan Inspektur Inspektorat Madina untuk memanggil dan memeriksa PN. Jika terbukti benar tidak masuk kerja selama 2 bulan lebih sejak Maret 2025 yang bersangkutan dapat dijatuhi Hukum Disiplin Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” harap Ritwan Rangkuti.
Dengan adanya kasus seperti ini, untu mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam kepemimpinan Saipullah sebagai seorang Bupati sudah waktunya menegakkan disiplin pegawai di Kabupaten Mandailing Natal ini.
“Berdasarkan informasi yang kita terima bahwa yang bersangkutan sebelumnya adalah sekcam Naga Juang sekaligus Plt Camat, lalu di copot Plt camatnya, selanjutnya jabatan sekcam dicopot dan menjadi kasi di kelurahan pasar maga, Bupati Madina harus segera menegakkan disiplin para PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madina sehingga wibawa Syafullah Nasution sebagai Bupati Madina dapat tegak dan bermartabat,” ahiri Ritwan Rangkuti.