Ket Fhoto : Surat Pemanggilan Salah satu tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Mandailing Natal.
MANDAILING NATAL (HK) – Terkait penanganan kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh Pimpinan Pengurus Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora,SE sepertinya jalan di tempat tidak ada perkembangan kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pimpinan Pengurus Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora,SE kepada wartawan, Rabu (01/10/2025) di Panyabungan.
Tumpak Simamora menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 yang lalu Polres Madina sudah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka, namun hingga kini kasus tersebut sepertinya dipeti eskan oleh Penyidik.
“Sejak ditetapkan lima orang sebagai tersangka hingga kini tidak ada perkembangan kasusnya, bahkan kita sudah menelusurinya ke lima orang tersangka tersebut masih terus berkeliaran tanpa dilakukan penahanan,” ujar Tumpak.
Dilanjutkan Tumpak bahwa mereka menduga tidak ditahannya ke lima orang tersangka tersebut akibat adanya kong kali kong antara penyidik dengan pihak tersangka.
“Bahkan sekarang ini kita mendapatkan informasi di lapangan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan dan tidak akan dilanjutkan sampai ke Kejaksaan,” jelas Tumpak.
Untuk itu kita berharap kepada Pak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih kasus ini sehingga dunia pendidikan tidak Ter nodai akibat ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam menjaga nama baik Institusi Polri kami berharap Kapolda Sumatera Utara agar dapat mengambil alih kasus ini, karena kami menduga ada permainan dalam penanganan kasus ijazah palsu yang kami laporkan tersebut,” ahiri Tumpak Simamora.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan bahwa kasus ijazah Palsu yang dilaporkan oleh DPP LSM TUMPAS terus berjalan dan ke lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik tidak melakukan penahanan.
“Perkara masih proses sidik, dan penyidik masih melengkapi berkas perkara utk dilimpahkan ke JPU,” ujar Bagus.

