Ket.Gambar : Pelaku Saat Diamankan
Labuhanbatu – Seorang pria residivis SN (24) alias Arel kembali berurusan dengan Polisi karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jum’at sekira pukul 11.00 WIB (10/10/2025)
Warga Lorong V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanitres IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /27 / X / 2025/ SPKT /SEK. PANAI HILIR / RES. L. BATU / POLDA SUMUT, tanggal 10 Oktober 2025, Atas nama pelapor Hariyono.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban membenarkan perihal penangkapan pada Sabtu (11/10/2025).
Dari kronologi yang di dapat, Pada hari Kamis Tanggal 02 Oktober 2025 sekira pkl 06.00 wib, Saksi Pelapor Hariono terbangun tidur dan merasa AC Tidak dingin di dalam kamarnya , dan Pelapor melihat keluar ternyata Kipas AC Outdoor nya telah hilang diambil orang dan di sekitar TKP di temukan tangga Kayu yang di gunakan pelaku naik ke dinding rumah untuk mengambil Kipas AC Outdoor sehingga Pelapor mengalami Kerugian Sekitar RP 4.500.000 ( Empat Juta Lima ratus ribu rupiah ) dan Pelapor tidak senang dan merasa keberatan kemudian melaporkan nya ke Polsek Panai Hilir Guna proses Hukum.
Dari hasil Lidik dan pemeriksaan saksi diketahui pelaku sedang berada di rumah warga di Lorong V, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH untuk menuju ke rumah warga yang dimaksud dan menemukan pelaku.
Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC Merk Panasonic dan Kipas AC Outdoor milik HARIONO.
Kemudian Team Opsnal melakukan Penggeledahan ke dalam rumah pelaku SN alias AREL dan ditemukan 1 buah Kipas AC Outdoor Merk Panasonic dan 1 buah Tang Warna merah dan Kunci Pas Ukuran 12 yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut.(DR)

