Polsek Panai Hilir Ringkus Pelaku Curat

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pelaku Saat Diamankan

Labuhanbatu – Seorang pria residivis SN (24) alias Arel kembali berurusan dengan Polisi karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jum’at sekira pukul 11.00 WIB (10/10/2025)

Warga Lorong V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanitres IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /27 / X / 2025/ SPKT /SEK. PANAI HILIR / RES. L. BATU / POLDA SUMUT, tanggal 10 Oktober 2025, Atas nama pelapor Hariyono.

Barang Bukti Yang Diamankan

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban membenarkan perihal penangkapan pada Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Na.IX-X Ciduk Pelaku Penganiayaan.

Dari kronologi yang di dapat, Pada hari Kamis Tanggal 02 Oktober 2025 sekira pkl 06.00 wib, Saksi Pelapor Hariono terbangun tidur dan merasa AC Tidak dingin di dalam kamarnya , dan Pelapor melihat keluar ternyata Kipas AC Outdoor nya telah hilang diambil orang dan di sekitar TKP di temukan tangga Kayu yang di gunakan pelaku naik ke dinding rumah untuk mengambil Kipas AC Outdoor sehingga Pelapor mengalami Kerugian Sekitar RP 4.500.000 ( Empat Juta Lima ratus ribu rupiah ) dan Pelapor tidak senang dan merasa keberatan kemudian melaporkan nya ke Polsek Panai Hilir Guna proses Hukum.

Dari hasil Lidik dan pemeriksaan saksi diketahui pelaku sedang berada di rumah warga di Lorong V, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH untuk menuju ke rumah warga yang dimaksud dan menemukan pelaku.

Baca Juga :  Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahguna Narkoba.

Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC Merk Panasonic dan Kipas AC Outdoor milik HARIONO.

Kemudian Team Opsnal melakukan Penggeledahan ke dalam rumah pelaku SN alias AREL dan ditemukan 1 buah Kipas AC Outdoor Merk Panasonic dan 1 buah Tang Warna merah dan Kunci Pas Ukuran 12 yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB