MANDAILING NATAL (HK) – Setelah melaksanakan pengintaian mulai dari Kecamatan Siabu hingga Kecamatan Panyabungan Polsek Siabu berhasil mengamankan dua orang diduga pemilik ganja dan 22 Kg ganja kering di Panyabungan tepatnya di Di Masjid Hj. Zulyani Lubis Aek Lapan jl. williem iskandar, Kel.Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, Selasa (20/01/2026).
Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution menjelaskan bahwa pihaknya Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib personil Polsek Siabu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang warga Desa Sinonoan Kec.Siabu Kab.Madina hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

“Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan undercover by,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya salah seorang personil polsek Siabu melaksanakan undercover by dan personil lainnya membuntuti dan selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, personil polsek siabu mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Sinonoan berinisial SN dan SB.
“Personil kita melaksanakan undercover by (Pengintaian dan pembuntutan) mulai dari Desa Aek Mual Kecamatan Siabu sampai ke Wilayah Kecamatan Panyabungan, tepatnya di Di Masjid Hj. Zulyani Lubis Aek Lapan jl. williem iskandar, Kel.Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, setelah semua kondisi memungkinkan personil kita langsung melaksanakan tindakan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti yang ada,” jelas Ahmad Juli.

Lebih lanjut Ahmad Juli mengatakan bahwa setelah personil kita melaksanakan penangkapan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Siabu untuk pemeriksaan.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan selanjutnya,” akhiri Ahmad Juli Nasution.

