Kasus Dugaan Pungli MTsN 3 Purwakarta Memanas, Komite Sekolah Diduga Datangi Rumah Wali Murid
PURWAKARTA – Di tengah proses penanganan kasus dugaan pungli di MTsN 3 Purwakarta (Bojong) oleh Polres Purwakarta, muncul informasi mengejutkan. Pihak komite sekolah diduga mendatangi langsung rumah-rumah wali murid yang tidak hadir pada pertemuan komite 10 Maret 2026 lalu, untuk meminta tanda tangan terkait iuran yang kini sedang menjadi pokok perkara.
Ketua KPK Tipikor DPW Jawa Barat, Ujang Suarna, membenarkan informasi tersebut berdasarkan aduan wali murid kepadanya.
“Benar, ada wali murid yang mengadu kepada kami bahwa pihak komite mendatangi rumahnya untuk menandatangani iuran yang dimaksud. Alasannya karena orang tua murid tersebut tidak hadir pada pertemuan tanggal 10 Maret itu. Ini sangat mencurigakan dan harus segera disikapi,” tegas Ujang Suarna.
Diduga Tameng Hukum
Langkah pengumpulan tanda tangan di tengah proses penyidikan ini patut dicurigai sebagai upaya membangun narasi bahwa pungutan berjalan atas dasar kesepakatan sukarela, sebuah dalih yang bertentangan langsung dengan surat pernyataan bermaterai wali murid tertanggal Januari 2026, yang menegaskan mereka diminta, bukan sukarela membayar Rp 800.000.
Kwitansi-kwitansi pembayaran pun telah lebih dulu diamankan sebagai bukti.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi masuk kategori menghalangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, mengingat para wali murid yang didatangi berpotensi merupakan saksi kunci dalam penyidikan.
Ujang Suarna mendesak Polres Purwakarta segera memanggil wali murid yang didatangi dan mengamankan dokumen yang dikumpulkan komite sebelum digunakan mengaburkan fakta.
“Kepada seluruh wali murid yang didatangi catat siapa yang datang dan dokumen apa yang diminta. Jangan takut, sampaikan langsung ke Polres Purwakarta. Hak Anda dilindungi hukum,” tegasnya.
Kemenag Sepi Saat Dikonfirmasi
Tak kalah mengkhawatirkan, ketika awak media mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta pada Senin (16/3/2026) pukul 09.00 WIB justru disambut kantor yang sepi. Petugas keamanan menyampaikan Humas dan pejabat terkait WFH. Hanya petugas piket dan bagian keuangan yang hadir.
Padahal Kemenag adalah instansi yang secara langsung membawahi MTsN 3 Purwakarta. Sejak kasus ini bergulir awal 2026 hingga kini masuk Polres, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Kemenag Purwakarta.
Awak media akan kembali mendatangi Kemenag Purwakarta guna klarifikasi lebih lanjut. Jika kembali bungkam, diam mereka adalah jawaban yang akan kami laporkan kepada publik.
Kasus ini terus kami kawal hingga ada keadilan bagi seluruh wali murid yang dirugikan. Masyarakat yang memiliki informasi dan bukti tambahan dapat menghubungi redaksi media ini.
Laporan; Junaedi/Sutisna

