Curi Handphone Dari Jendela, Pria Ini Diamankan Polisi.

0

Ket.Gambar : Pelaku Dan Barang Bukti

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu ungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di Jalan Padi Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H menerangkan pada media pengungkapan kasus tersebut, Jumat (24/11/23)

Parlando menjelaskan, Pada Rabu tanggal (22/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Team Opsnal Kanit I Resum yang di pimpin IPDA Yasmin Purba, SE telah mengamankan seorang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pencurian (Curat) dari jendela kamar milik Benjamin Manik, terangnya.

Kasi Humas menambahkan, Pelaku adalah pria DS (34) alias TOMPES, warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari kronologis yang didapat, Minggu (19/11/23) sekira pukul 04.30. WIB, di Jalan Padi tepatnya di rumah milik Benjamin Manik, korban saat terbangun dari tidur melihat handphone OPPO A57 miliknya yang di letakkan di tempat tidur sudah raib.

Kemudian korban mencek bahwa jendela kamar terbuka akibat di congkel, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah) kata Parlando menceritakan.

Usai mendapat laporan dari korban Team Opsnal Kanit I Resum langsung mencek TKP dan memeriksa beberapa saksi, guna melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tepat Pada Rabu (22/11/23) sekira pukul 18.30 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku.

Dengan sigap, Tim yang dipimpin IPDA Yasmin Purba, SE menangkap pelaku di Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, saat berada disalah satu rumah kosong dan membawa pelaku beserta barang bukti.

Hasil interogasi terhadap pelaku, DS Als TOMPES mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah handphone milik Benjamin Manik pada Minggu (19/11/23) sekira pukul 04.30.Wib, dengan cara mencongkel jendela kamar dengan alat besi hingga engsel jendela rusak dan terbuka, selanjutnya pelaku dengan mempergunakan kayu panjang kira-kira 02 M ( dua meter ) mengambil dengan cara mengkait/menanggok Handphone dari atas tempat tidur melalui jendela rumah, beber Parlando.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(DR)