Pemdes Tangga Bosi III Diduga Langgar Perbub Nomor 63 Tahun 2022

0

Ket Fhoto : Gedung sekolah MDTA Desa Tangga Bosi III Kecamatan Siabu Madina

MANDAILING NATAL (HK) – Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Tangga Bosi III diduga langgar Perbub Nomor 63 tahun 2022 tentang intensif Guru Madrasah Diniah Tahmiliah Awaliyah (MDTA) sejak Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang guru MDTA Desa Tangga Bosi III Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal kepada sejumlah Wartawan, Rabu (24/07/2024) di Desa Tangga Bosi III.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang Guru MDTA yang meminta identitasnya di rahasiakan karena kwatir ada tekanan dari Kepala Desa.

“Kami sejak Januari 2024 hingga sekarang ini belum pernah menerima intensif yang ditampung di Anggaran Dana Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Guru MDTA tersebut bahwa pada tahun 2023 yang lalu mereka menerima intensif mulai bulan januari sampai Desember.

“Pada tahun 2023 yang lalu kita menerima intensif yang ditampung di APBDes Desa Tangga Bosi III, namun pada tahun ini kita tidak menerima lagi intensif,” jelasnya dengan kesal.

Memang kami guru MDTA di Desa Tangga Bosi III ini ada sebanyak 5, dua orang diantara kami sudah menerima intensif, sementara kami ada tiga orang tidak ada menerima.

“Ada apa, dua orang menerima intensif, sementara kami bertiga tidak ada menerima, dengan alasan Kepala Desa kami akan dibayar setelah pencairan tahap dua, padahal tugas dan tanggung jawab sama,” sebutnya dengan kesal.

Sementara Kepala Desa Tangga Bosi III Mahruddin Lubis ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whats App mengatakan bahwa pada APBDes Tahun 2024 yang ditampung hanya intensif dua orang saja.

“Memang yang dianggarkan pada tahun 2024 ini haanya dua orang saja, makanya gaji yang dua orang tersebut di bagi mereka, setelah ada kesepakatan gaji yang tiga orang lagi di tampung di perubahan APBDes,” Mahruddin.

peliput : Maradotang