Cianjur, (HK) – Beberapa waktu lalu Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM diberlakukan pada tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menurut Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya, Ia menjelaskan perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Namun akibat dari perpanjangan PPKM tersebut banyak masyarakat yang terdampak karena menurunnya mobilitas dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu Kapolsek Karang Tengah Kabupaten Cianjur H.Toha Ma’ruf, SH beserta jajaran pada Rabu (11/8/21) menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak terutama di wilayah Desa Sindanglaka tepatnya di Kampung Babakan Hilir RT03/RW04.
Menurutnya, bantuan tersebut disalurkan guna menjaga keseimbangan kesejahteraan masyarakat terkhusus diwilayah administrasi Polsek Karang Tengah.
“Kegiatan ini dalam rangka Bantuan Sosial penanggulangan Covid-19 yang bertujuan menjaga keseimbangan kesejahteraan masyarakat” ungkap Kapolsek.
Menurut keterangan ketua RW setempat H. Usman Abu Bakar, bantuan di salurkan kepada 6 KK per-RW di wilayah Desa Sindanglaka. Adapun yang ditugaskan sebagai penyalur kepada masyarakat yakni Iptu Udin Suherman selaku Babinkhamtibmas mewakili Kapolsek Karang Tengah.
Menanggapi adanya bantuan tersebut, H. Usman Abu Bakar juga menyambut baik, sebab menurutnya bantuan yang disalurkan jajaran Polsek Karang Tengah akan sangat membantu meringankan beban masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih karena merasa terbantu sama Pak Kapolsek dan reng-rengan (jajarannya). Bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat Kami” ungkap Usman.
Ia juga menilai Polsek Karang Tengah benar-benar peduli, karena selain menjaga masyarakanya dari segi keamanan lingkungan sosial mereka juga tengah berupaya menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
(Rudiana IJB)