Panjul, Awin dan juga SL Ditangkap Polsek Kotabaru
KARAWANG, (HK) – Dalam kurun waktu empat hari Polsek Kota Baru, Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Kota baru yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kota baru, Ipda Dede Komara SH, saat menggelar press rilis di halaman kantor Polsek Kota baru, Jum’at (12/11/2021).
Dede Komara menceritakan kronologis kejadian perkara yaitu pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2021 Sekitar pukul 03.30 Wib Telah terjadi Tindak Pidana pencurian Dengan kekerasan(365), 1(Satu) Buah Handphone Merk VIVO Y125 Warna Biru No imei 065451057891740, Peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor sedang duduk di depan warung milik Sdri Mak Lah, Kemudian datang 2 (dua) orang laki – laki berboncengan menggunakan sepedah motor Honda Vario hitam selanjutnya pelaku tersebut merampas handphone milik Korban dan menganiaya Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit mengenai kepala dan tangan sebelah Kiri selanjutnya pelaku kabur membawa handphone milik Korban,” tutur Kapolsek Kota baru.
Kapolsek Kota baru menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas mendapat Informasi bahwa handphone korban yang di ambil oleh pelaku berada di Sdr. SL, Selanjutnya petugas melakukan pengecekan handphone dan dilakukan penyesualan dari No IMEI, didapati bahwa Nomor IMEI sesual dengan Handphone milik korban, selanjumya dilakukan Pengembangan yang mengarah kepada pelaku utama Sdr. W alias AWIN Dan MH Alias Panjul.
Dari hasil pengembangan kami berhasil memgankan W alias Awin, 19 Tahun Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kampung Sumur Bandung laler Rt 002/008 Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang (Pasal 365 KUHP) MH alias Panjul, 17 Tahun, Pelajar, Alamat Kampung Pasirmalang Tugu Rt 001/002 Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang (Pasal 365 KUHP) dan SL 25 Tahun, Pekerjaan Buruh Hartan Lepas, Alamat Kp. Karang Saga Rt 005/002 Desa Karang sinom Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang (Pasal 480 KUHP).
Kapolsek Kota baru menuturkan dari hasil keterangan korban benar telah terjadi pencurian 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y125 WARNA Biru, No IMEI 865451057891755,865451057091784 milik korban dan hasil keterangan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian handphone milik korban pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2021, diketahui sekitar jam 03.30 wib bertempat di di warung Mak Isah dengan alamat
Kp. Kali oyod Rt 001/004 Desa Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang.
Kapolsek Kota baru, menegaskan tersangka W ALIAS Awin bersama dengan tersangka MH alias Panjul melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone milik korban dengan cara merampas dan Menganiaya korban dengan mengunakan senjata tajam berupa sebilah Celurit yang mengenai kepala dan tangan sebelah kiri korban, tersangka W dan MH alias Panjul Kabur membawa handphone milik korban dengan mengunakan sepeda Motor selanjutnya Hndphone tersebut dijual kepada saudara SL
Kapolsek Kota baru mengatakan para pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun, dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat/ tadah. Dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun,”jelas Kapolsek.
Sedangkan barang bukti yang kami amankan yaitu handphone Merk VIVO Y12S Warna biru dengan nomer IMEI 865451057891755, 865451057891784 (milik korban)
– satu motor Honda VARIO Warna hitam Nopol T 5434 PJ dan satu buah celurit,” pungkasnya.