Labuhanbatu – Sebanyak 5 (Lima) Orang Penyalahguna narkotika difasilitasi rehabilitasi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalah Guna Napza INSYAF PAMARDI PUTRA Di Medan.
Adapun kelima Residen tersebut berinisial DON Lk 31 Tahun Warga Kelurahan Sigambal Kec Rantau Selatan Kab Labuhanbatu,MAR Lk 40 Th,Warga Desa Damuli Kebun,IW Lk 31 Th Warga Desa Damuli Kebun,APP Lk 33 Th Warga Sioldengan Dan AAH Lk 28 Th Sigambal
Kelima residen direhabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga masing masing selanjutnya oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN INSYAF Drs Sulaiman Sitompul dan para keluarga melengkapi setiap administrasi dari permohonan, kartu keluarga, pemeriksaan kesehatan selanjutnya untuk keberangkatan difasilitasi Kasat Narkoba
“Setelah adanya permohonan dan melengkapi setiap administrasi, Satres narkoba Polres Labuhanbatu memberangkatkan kelima residen ke BRSKPN INSYAF,” terang Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H pada media, Jum’at (11/2/2022)
Rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu berupaya untuk memanusiakan penyalahguna narkoba supaya kembali ke jalan yang benar menjadi manusia yang sehat berguna untuk keluarga anak dan isterinya.(DR)