Sumatera Utara, Mandailing Natal – Masyarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sampai saat ini masih bertahan menuntut haknya kepada PT. Rendi Permata Raya menjadi atensi bagi DPRD Kabupaten Madina. Dalam hal itu perlu kejelasan dari Tim Terpadu Pemkab Madina yang dibentuk dan masyarakat Desa Singkuang 1 khususnya angggota koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB).
Rapat ini dilaksanakan di ruang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Nasution dan Harminsyah Batubara, dihadiri anggota DPRD komisi II, DPRD komisi IV, Tim Terpadu Pemkab Madina serta masyarakat Desa Singkuang, Senin (12/6/2023).
Erwin Efendi Nasution dalam sambutannya mengatakan rapat ini digelar untuk mencari kesepakatan bersama.
“Menurut pandangan kami warga terus berlama-lama menginap di gedung dewan ini tidak baik, baik itu dari segi pemerintahan. Kita berharap hari ini menghasilkan kesepakatan antara Pemkab Madina dengan masyarakat Desa Singkuang 1 agar kembali ke kampung halaman,” kata Wakil Ketua DPRD Madina ini.
Dia juga meminta masyarakat Desa Singkuang 1 jangan berikan permintaan yang bukan kewenangan kami itu bisa diputuskan hari ini.
Sementara itu, Tim terpadu Pemkab Madina dr. Syarifuddin Nasution menyatakan ada 9 point yang diberikan atas permintaan masyarakat. Baru butir ke 6 yang terealisasi.
“Sudah ada upaya yang dilakukan agar anggota koperasi mendapatkan haknya, terbukti ada 200 hektar yang sudah diberikan perusahaan PT. Rendi Permata Raya,” ujar Syarifuddin Nasution.
Ditambahkannya, sesuai arahan pak Bupati Madina seluruh masyarakat boleh mendapatkan plasma sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Desa Singkuang 1 Sapihuddin meminta seluruh anggota DPRD Madina menggunakan Hak Interpelasinya untuk menyelesaikan semua persoalan tentang hak plasma warga dari PT. Rendi Permata Raya.
”Kami dari warga Desa Singkuang 1 yang tergabung di koperasi HSB, meminta kepada 40 anggota DPRD, agar menggunakan hak politiknya, yaitu Hak Interpelasi,” pinta ketua koperasi HSB Desa Singkuang 1 Sapihuddin, saat mengikuti rapat dengan DPRD dan Pemda.
Dijelaskannya, pihaknya bingung dengan munculnya pendataan warga yang diprakarsai oleh pemerintah, ada Kapolsek, Danramil serta Kepala Desa.
“Karena itu, kami yakin semua akan selesai dengan tidak merugikan warga tapi DPRD menggunakan hak politiknya, yaitu H Interpelasi kepada Bupati Mandailing Natal,” tutupnya.

