KORBAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG JARINGAN INTERNASIONAL MENGADU KE DISNAKER KARAWANG.

0

Poto : TKI Parida.

Karawang, kriminalgroup.com  – Karena Isterinya dipekerjakan terlalu berat dan sakit-sakitan akhirnya suami Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) asal Kabupaten Karawang yang diproses secara unprosedural mengadu ke Disnakertrans kabupaten Karawang beberapa bulan yang lalu dan sampai saat ini masih belum jelas hasilnya, hal ini dikatakan oleh Parman melalui sambungan seluler / WhatsApp Sabtu 25/6/22.

Suami PMI/TKI bernama Parman mengatakan bahwa nasib isterinya Farida saat ini sering sakit-sakitan dikarenakan pekerjaannya terlalu berat dipekerjakan di 3 rumah dan majikan tak segan memukul bila ada kesalahan dilakukan Isterinya,ungkapnya.

Parman yang berprofesi sebagai pekerja serabutan kepada Media ini berharap semoga dengan diberitakan di Media online pihak Sponsor dan pihak yang memproses isterinya segera merespon, bila tidak ada itikad baiknya maka dirinya didampingi aktifis peduli TKI dari LSM Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) akan melaporkan ke pihak yang berwajib di kepolisian daerah Jawa barat ( Polda Jabar) bila perlu langsung ke Mabes Polri, tegasnya.

Sementara Rizal yang diduga sebagai orang yang memproses PMI/TKI Parida saat akan diklarifikasi dan konfirmasi oleh media ini melalu 2 nomer yang berbeda tidak pernah merespon,tidak mengangkat dan chat pun tidak dibalas padahal nomernya aktif.

Menanggapi persoalan ini aktifis peduli TKI Wahyudin mengatakan dirinya dan Lembaganya sudah mencoba meminta bantuan ke pihak Disnakertrans/BP2MI kabupaten Karawang dengan membuat pengaduan agar PMI atas nama Parida dapat segera dipulangkan.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau informasi kapan TKI tersebut dipulangkannya? kata wahyudin.

Dikatakan oleh Wahyudin dirinya sudah coba mengecek ke perusahaan yang disebut oleh Parida di jakarta dan ternyata tidak ada data nama PMI/TKI yang bersangkutan, PJTKI tersebut tidak pernah memprosesnya apalagi menempatkan ke Timur tengah, paparnya.

Dia melanjutkan jika sponsor dan bosnya tidak bertanggungjawab maka persoalan ini akan dibawa keranah hukum dengan cara membuat laporan secara resmi kepihak kepolisian, pungkasnya. (Wydn/Red)

________________________________________

Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto