Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk IRT

0

Sumatera Utara, Labuhanbatu – Seorang ibu rumah tangga, MS (58) alias Bou harus berurusan dengan hukum setelah polisi dari Satres Narkoba menciduknya pada Kamis (2/5/2024).

Warga jalan H. Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini diamankan bersama barang bukti narkoba 7 paket klip transparan diduga berisikan Sabu dengan berat 2,02 gram bruto.

Tak hanya itu, dari ibu rumah tangga ini pun diamankan barang bukti botol plastik kecil, Handphone, Kaleng Gudang Garam yang berisikan plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dan uang tunai sebesar 372.000 Rupiah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH, menjelaskan bahwa pada hari Kamis (2/5/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu.

Respon cepat tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap seorang pelaku berinisial MS alias Bou, ungkapnya pada Sabtu (4/5/2024)

Lanjut Humas, dari hasil interogasi bahwa MS alias Bou mendapatkan barang haram tersebut dari K.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan bahwa pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan dijerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hms)