Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Curat

Kamis, 2 November 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Kedua Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – OPS SIKAT TOBA 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu, kembali amankan 2 orang laki-laki atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologi kejadian, pada Kamis (02/11/2023)

Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 08.40 Wib, pelapor Muhammad Zikrilah, Jalan Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dsn. Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi an. Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brankas.

Terkait hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, lalu mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor NINJA EXPRESS yang berlokasi di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV. NINJA EXPRESS sebagai korban atas kejadian tersebut, terang Parlando Napitupulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” ucap Kasi Humas pada media.

Terduga kedua pelaku tersebut, AIH (21) warga Jalan Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan RP alias Rian, warga Jalan Besar Ajamu Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari terduga pelaku diamankan barang bukti 1(satu) buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000.- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 ( satu ) buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 (satu) buah Tas Ransel corak loreng.

Kejadian ini membuat rugi
CV. NINJA EXPRESS sejumlah Rp.147.066.240,-

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB