Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Curat

Ket.Gambar : Terduga Kedua Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – OPS SIKAT TOBA 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu, kembali amankan 2 orang laki-laki atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologi kejadian, pada Kamis (02/11/2023)

Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 08.40 Wib, pelapor Muhammad Zikrilah, Jalan Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dsn. Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi an. Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brankas.

Terkait hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, lalu mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor NINJA EXPRESS yang berlokasi di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV. NINJA EXPRESS sebagai korban atas kejadian tersebut, terang Parlando Napitupulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” ucap Kasi Humas pada media.

Terduga kedua pelaku tersebut, AIH (21) warga Jalan Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan RP alias Rian, warga Jalan Besar Ajamu Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari terduga pelaku diamankan barang bukti 1(satu) buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000.- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 ( satu ) buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 (satu) buah Tas Ransel corak loreng.

Kejadian ini membuat rugi
CV. NINJA EXPRESS sejumlah Rp.147.066.240,-

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan