Nekat Curi Rokok, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Pencurian RH Saat Diamankan Polisi.

Labuhanbatu – Keseriusan Polsek Panai Tengah dalam memberantas tindak pidana patut diacungkan jempol.

Terbukti dengan menindak lanjuti laporan korban Adinitha (69) pensiunan warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Alhasil, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan terduga pelaku pencurian RH (22) alias Ahmad warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu steling kaca dalam keadaan rusak dan satu lembar papan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.2.000.000,-

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, S.H., menjelaskan Kejadian ini bermula pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kios milik pelapor yang berada di Jalan Rintis Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Setibanya pelapor di rumahnya setelah pulang dari kota Rantauprapat, ia melihat pintu kios yang berada persis di samping rumahnya dalam keadaan terbuka dan dirusak. Setelah memeriksa keadaan dalam kiosnya, pelapor menyadari bahwa sebuah steling kaca berisi rokok berbagai merk telah dicuri, terang AKP P Napitupulu pada Jum’at (21/6/2024)

Baca Juga :  Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya

Tepat tanggal 2 Mei 2024, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasi Humas.(DR)

Berita ini 0 kali dibaca