Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
GARUT | Perjanjian atau kontrak pada dasarnya dibuat sebagai landasan hukum untuk mengikatkan diri antara dua pihak atau lebih. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak, serta menjalankan kewajiban masing-masing pihak. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang justru perjanjian yang dibuat itulah yang menjadi “pemantik” atau awal mula munculnya sengketa dan permasalahan di masyarakat. Lalu, bagaimana hal ini dilihat dari sudut pandang hukum?
Secara Analisis Perspektif Hukum, dalam hukum perdata, khususnya di Indonesia yang berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW. Namun, permasalahan hukum sering timbul karena beberapa faktor,
Pertama, Syarat Subjektif dan Objektif yang Tidak Terpenuhi.
Menurut Pasal 1320 BW, ada empat syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.Suatu hal tertentu.Sebab yang halal.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah. Ketidakjelasan dalam pemenuhan syarat ini seringkali menjadi sumber masalah di kemudian hari, di mana salah satu pihak merasa dirugikan dan menuntut pembatalan perjanjian.
Kedua, Pasal yang Multitafsir atau Tidak Jelas
Seringkali perjanjian dibuat dengan kalimat yang rancu, tidak spesifik, atau menimbulkan makna ganda (ambigu). Dari sisi hukum, kejelasan objek dan isi perjanjian adalah hal mutlak. Jika pasal dalam perjanjian bisa ditafsirkan berbeda oleh masing-masing pihak, maka potensi konflik sangat besar. Hukum menuntut agar setiap klausul dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Ketiga : Itikad Tidak Baik (Itikad Buruk)
Hukum mengakui prinsip Treaties must be kept atau Pacta Sunt Servanda, yang berarti perjanjian harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, permasalahan muncul ketika salah satu pihak memiliki itikad buruk, misalnya membuat perjanjian hanya untuk menjebak pihak lain, menyembunyikan fakta penting, atau sengaja membuat pasal yang merugikan pihak lain. Dalam hukum, perbuatan ini dapat digugat karena melawan hukum atau bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.
Keempat, Bertentangan dengan Hukum, Kesusilaan, atau Ketertiban Umum
Meskipun para pihak telah sepakat, jika isi perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Hal ini sering menjadi masalah ketika masyarakat membuat perjanjian yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang, namun tetap dilaksanakan hingga akhirnya terjadi sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara hukum positif.
Pada dasarnya Perjanjian menjadi awal permasalahan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perikatan, dibuat secara tidak jelas, atau dilaksanakan dengan itikad buruk. Dari perspektif hukum, perjanjian bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan instrumen yang harus mencerminkan keadilan, kejelasan, dan kepastian. Oleh karena itu, pembuatan perjanjian yang baik harus memperhatikan aspek legalitas secara menyeluruh agar tidak berbalik menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Penulis Kusdiawan, SH Kabiro Garut

