KUHP Baru Hadirkan Paradigma Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Nasional

GARUT — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan paradigma baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial dan keadilan yang berorientasi pada korban, pelaku, serta masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Dalam pendekatan ini, kerugian yang dialami korban menjadi perhatian utama untuk dipulihkan, baik secara materiil maupun immateriil, sehingga hubungan sosial yang sempat terganggu dapat diperbaiki kembali.

Salah satu karakteristik utama Restorative Justice adalah fokus pada pemulihan. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana.

Dengan demikian, keadilan tidak semata diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari sejauh mana kerugian korban dapat dipulihkan dan harmoni sosial dapat dikembalikan.

Selain itu, Restorative Justice mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian. Penyelesaian konflik dilakukan melalui proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, serta unsur masyarakat. Proses ini mendorong keterbukaan, pengakuan kesalahan oleh pelaku, serta kesediaan korban untuk memberikan maaf dalam suasana yang adil dan sukarela tanpa paksaan.

Namun demikian, penerapan Restorative Justice tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, pendekatan ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana pengulangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan restoratif dan kepastian hukum.

Karakteristik lainnya adalah adanya restitusi atau ganti rugi. Dalam mekanisme ini, pelaku dimungkinkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas perbuatannya.

Restitusi menjadi bagian penting dalam pemulihan hak-hak korban yang terdampak langsung oleh tindak pidana.

Meski bersifat humanis, Restorative Justice memiliki pengecualian tegas. Pendekatan ini tidak dapat diterapkan pada kejahatan serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, serta tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Pengecualian tersebut menegaskan bahwa negara tetap bersikap tegas terhadap kejahatan berat demi melindungi kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat luas.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan Restorative Justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Penulis: Kusdiawan
Kabiro Garut

Mungkin Anda Menyukai