2 Orang Curanmor di Bekuk Polisi di Hutabargot

 

Madina, (HK) – Personil Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Hutabargot, Selasa (30/8).

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Edy Sukamto mengatakan, kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya terlihat digunakan oleh orang lain di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot.

“Dari informasi tersebut tim Opsnal yang di pimpin oleh Aipda J. Rambe, SH bergerak cepat ke lokasi dimana sepeda motor tersebut terlihat oleh pemiliknya dan dilakukan penyelidikan,”Ungkap Edy Selaku kasat Reskrim Polres Madina.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor bernisial PB (27) laki – laki warga desa Pancinaran dan NP (28) laki-laki warga desa Hutadolok beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Supra Fit new dengan Nopol F 6310 HI.

“Kedua pelaku curanmor langsung di bekuk dan dibawak ke Polres Mandailing Natal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,”Jelas Edy.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku curanmor Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (Aritonang)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan