2 Orang Curanmor di Bekuk Polisi di Hutabargot

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Madina, (HK) – Personil Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Hutabargot, Selasa (30/8).

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Edy Sukamto mengatakan, kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya terlihat digunakan oleh orang lain di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot.

Baca Juga :  2 LP Kasus Pencabulan Anak di Polres Madina, 1 Pelaku Masih Dalam Penyelidikan

“Dari informasi tersebut tim Opsnal yang di pimpin oleh Aipda J. Rambe, SH bergerak cepat ke lokasi dimana sepeda motor tersebut terlihat oleh pemiliknya dan dilakukan penyelidikan,”Ungkap Edy Selaku kasat Reskrim Polres Madina.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor bernisial PB (27) laki – laki warga desa Pancinaran dan NP (28) laki-laki warga desa Hutadolok beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Supra Fit new dengan Nopol F 6310 HI.

Baca Juga :  Ini Komitmen Polsek Kualuh Hulu Perang Melawan Narkoba.

“Kedua pelaku curanmor langsung di bekuk dan dibawak ke Polres Mandailing Natal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,”Jelas Edy.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku curanmor Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (Aritonang)

Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊