Kenapa Proyek Pembangunan Kantor Polsek Cilamaya Kulon Terhenti, Bermasalah kah …?
Laporan kriminalgroup : Irwan
KARAWANG || KRIMINALGROUP.COM – Kegiatan pekerjaan proyek pembangunan kantor Polsek Cilamaya Kulon, Polres Karawang yang berada diarea kantor Kecamatan Cilamaya Kulon, saat ini dikabarkan sudah terhenti sejak sekitar dua mingguan.
Berdasarkan informasi di lapangan, terhentinya kegiatan pekerjaan proyek tersebut tidak diketahui apa alasannya.
“Sudah sekitar 20 hari atau 2 minggu, pekerjaan proyek kantor Polsek ini terhenti,” dikatakan Gunawan pedagang kantin kantor Kecamatan Cilamaya Kulon, Selasa (11/10/2022) kepada wartawan saat ditanya tanya .
Bahkan Gunawan pun mengeluhkan, dimana para pekerja proyek pembangunan kantor Polsek itu belum bayar uang bekas makan diwarung.
“Saya kan warung kecil. Uangnya digolang lagi untuk belanja. Ini malah belum dibayar. Jumlahnya sekitar 1 Juta,” kata Gunawan.
Dari pantauan dilapangan, Selasa 11 Oktober 2022, emang tidak tampak satu pun pekerja di lokasi proyek. Sementara kondisi gedung proyek yang dibangun terlihat pondasi dan beberapa tihang cor.
Di sekitar lokasi juga nampak plang papan proyek yang mencantumkan nama kegiatan Pembangunan gedung kantor dinas Polsek Cilamaya Kulon, Nomor Kontrak tidak dicantumkan, Nilai Pekerjaan Rp 798.994.000.00– Sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2022 Pelaksana Pekerjaan CV. Jagat Bumi, Jangka waktu pekerjaan 105 hari kerja.
Hingga berita ini diturunkan, awak media kriminalgroup masih dalam upaya konfirmasi ke pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui
Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.
Pimpinan Redaksi HK Jabar : Bung Irwanto