Heboh, Sejumlah Aparatur Desa di Puncak Sorik Marapi Diberhentikan Sepihak

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Bikin heboh dan jadi pembicaraan ditengah-tengah masyarakat, gegara sejumlah aparatur di beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Permasalahan ini pun mencuat dan masuk keruang redaksi beberapa media lokal yang ada di Kabupaten Madina, salah satunya media ini.

“Lewat media ini, kami mengadu kepada Pak Bupati, Kami tak tahu apa salah kami. Kami diberhentikan tanpa surat pemberhentian tanpa alasan,” ujar Muslim Lubis, Kasi Kesejahteraan Desa Hutanamale, Kecamatan PSM kepada media ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam keterangannya, ada tujuh perangkat Desa Hutanamale mengalami hal yang sama. Selain Kasi Kesejahteraan, nasib yang sama dialami Kaur Tata Usaha Abdur Rahman Rangkuti, Sekdes Suaib, Kaur Keuangan Nur Mannah, Kaur Perencanaan Pembangunan Ahmad Faisal, Kasi Pemerintahan Riduan dan Kasi Pelayanan Irsa Zulfikri.

“Disini kami mohon kepada Pak Bupati agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini  sehingga tidak berlarut-larut,” ujar Muslim Lubis.

Kasi Pemerintahan Desa Andel Erwin, juga mengalami hal yang sama. Dia mengaku sudah menjumpai Camat PSM untuk mempertanyakan pembehentian aparatur desa dinilai dilakuan sepihak. Dia mempertanyakan soal pemberhentian aparat Desa Andel, tanpa alasan yang jelas.

“Kami melihat, ada orang lain melakukan aktivitas kerja sesuai dengan tupoksi yang kami lakukan sebelumnya,” kata Erwin.

Dia mengaku sudah menjumpai Camat PSM untuk nempertanyakan hal itu.

“Pak camat mengatakan, tidak perlu ada surat pemberhentian secara resmi, karena menurut Pak Camat tidak etis dan bisa mengakibatkan jantungan kalau dibuat surat pemberhentian resmi,” sebut Erwin.

Ketika dikonfirmasi Camat PSM Ir. M. Ridwan Lubis mengakui, memang ada sejumlah aparatur desa di PSM diganti karena untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Ditanya soal pemberhentian aparat menyangkut pemberitahuan, Camat PSM mengakui, beberapa aparat desa mendatanginya dan membicarakan soal pemberhentian.

Menyangkut dituduhkan tidak perlu ada surat pemberhentian secara resmi, karena dituding tidak etis dan bisa mengakibatkan jantungan kalau dibuat surat pemberhentian resmi, menurut camat, bukan itu maksudnya.

Camat PSM Ir. M. Ridwan Lubis mengakui tidak saja aparat Desa Hutanamale, Desa Andel, Desa Hutabaru dan desa lainnnya.

“Tujuannya, untuk lebih memaksimalkan pelayanan masyarakat desa,” terangnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan