Mahasiswa Dan Pekerja Salurkan Aspirasi Di Mapolres Labuhanbatu.

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Ket.Gambar : Mahasiswa Dan Pekerja Saat Menyalurkan Aspirasi Secara Damai.

Labuhanbatu – Sejumlah mahasiswa dan pekerja mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk menyampaikan aspirasinya di Jalan HM Thamrin No.1 Rantauprapat pada Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB (29/1/2024).

Dalam orasinya, Amin Hasibuan menyampaikan Tuntutan, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar menjelaskan makna putusan pengadilan atas putusan pengadilan perihal Bongkar Muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain itu, Massa Mendesak Ketua Mahkamah Agung RI agar menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat supaya menyampaikan kepada pihak DPC FSPTI -KSPSI pimpinan Ali Tambunan makna putusan pengadilan agar pihak DPC FSPTI -KSPSI pimpinan Ali Tambunan tidak lagi merasa bahwa mereka legal sebagai pekerja di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu, KPU Dan Bawaslu Labura Bersinergi Dalam Pojok Pemilu.

Selanjutnya, massa meminta permohonan tentang konseling yang disampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar dilaksanakan secepatnya.

Tak sampai disitu, massa meminta kepada Ketua PN Rantau Prapat agar bersedia hadir jika di undang oleh polres Labuhanbatu terkait tindak lanjut permohonan Konseling yang telah kami sampaikan pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam orasi terakhir, Meminta kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI agar melakukan evaluasi terhadap ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat jika tidak merespon Permohonan kami ini.

Baca Juga :  Darul Mursyid Gelar English Camp di Harrau Valley

Orator aksi juga meminta Polres Labuhanbatu agar segera menangkap TH beserta komplotannya karena telah menganiaya Irpan Syahputra yang telah dilaporkan ke Polisi.

KBO Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik SH menjelaskan, bahwa saudara TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO karena tidak berada ditempatnya, ucapnya.

Fajar menambahkan, bahwa berkas ini tidak berada di Mapolres Labuhanbatu, terangnya.

Unjuk rasa yang semula alot perlahan terwujud damai dan mendapat respon yang baik dari Polres Labuhanbatu.(DR)

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Hukum

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:26 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Siap Mengabdi, Lapas Rantauprapat Resmi Kukuhkan PNS Angkatan 2025

Senin, 20 Jul 2026 - 23:04 WIB

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Usai Buron, Bagong Kembali Diringkus Satresnarkoba Di Riau

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:35 WIB