Sumatera Utara, Mandailing Natal – Perwakilan masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan dugaan fiktif Dana Desa Panggautan, Jum’at (29/9/2023) kemarin.
Salah seorang utusan warga Desa Panggautan, Hendri Syahputra mengatakan kepada awak media ini, mereka mengantarkan surat laporan yang kedua ke Kejatisu karena mereka sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kepala Cabang Kejaksaan Tinggi (Kacabjari) Kabupaten Madina di Natal Darmadi Edison, SH, MH. Namun, mereka tidak puas pada layanan Kacabjari di Natal pada saat mereka membuat laporan pertama pada Jum’at (8/9/2023) yang lalu.
“Kami mengantarkan surat laporan Yang kedua ini ke Kejatisu karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Madina di Natal Darmadi Edison, SH, MH. Namun kami tidak puas pada layanan Kacabjari di Natal tersebut,” ungkapnya.
Hendri Syahputra menambahkan, Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Panggautan ini sebanyak 27 (Dua puluh Tujuh) kegiatan yang diduga fiktif dari mulai T.A 2017 sampai 2022.
“Apabila dijumlahkan dugaan kerugian Negara lebih kurang 1 Milyar,” ungkapnya.
Beliau juga berharap agar pihak Kejatisu serius dalam menangani perihal ini.
“Kami mohon kepada Bapak Kejatisu untuk serius dan segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan,” tutupnya. (HPL)