Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir.

Ket.Gambar : Ketiga Terduga Pelaku Saat Diamankan.(sumber: Humas)

Labuhanbatu – Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan terkait kronologi penangkapan 3 orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, pada Selasa (24/10/2023)

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Diamankan

Bahwa pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya trasaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Turut Diamankan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM. Lumban Gaol, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi / TKP tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim dilapangan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang mengaku bernama RH, SD dan MY serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram/bruto, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaca tirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum dan uang tunai Rp.240.000.- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” terang Porlando pada media.

Porlando menambahkan, dari hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terduga pelaku Rizky, sedangkan pelaku SD berperan menemani pelaku Rizki membeli sabu dari Otong, sementara peran pelaku MY adalah mengarahkan pelaku Rizky membeli sabu dari Otong dengan mendapat imbalan mengkomsumsi sabu tersebut secara gratis” ujar Kasi Humas.

Ketiga  terduga pelaku yang diamankan adalah, ARH (24) alias Riki, warga lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Terduga pelaku kedua SD (33) alias Adam warga lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan terduga pelaku ketiga MY (28) alias Akuf, warga lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Porlando (DR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan