Diduga Jadi Pengedar, 2 Pria Ini Diciduk Personel Polsek Bilah Hilir.

Ket.Gambar : 2 Pria Saat Diamankan Personel Polsek Bilah Hilir..

Labuhanbatu – Komitmen Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu perang melawan narkoba tak diragukan.

Tak heran, Tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pria, AA (20) dan FD (22) di Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu, pada Jumat (27/10/2023)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kapolsek Bilah Hilir IPTU Sahat Lumban Gaol mengatakan berawal mendapati info dari masyarakat saya langsung perintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Saat di lokasi kata Kapolsek, tim opsnal mencurigai 2 orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 1 buah klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,22 gram, barang bukti lain yang kita sita 1 unit sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone android merk OPPO warna biru, terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan kedua pria tersebut dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tutup Kapolsek.(DR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan