Ket.Gambar : Kapolsek dan Tim Opsnal Usai Melakukan Penggerebekan.(foto/Ist)
Labura – Merespon keresahan masyarakat,.Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menggerebek sarang narkoba dan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu
Terduga pelaku berisial adalah pria ER (21) alias Elvan warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
ER tak berdaya saat disergap di Pasar 7 Desa Londut Kec.Kualuh Hulu Sabtu Pagi (6/1/2024) sekira pukul 8.30.Wib, Tepatnya diperkebunan sawit milik warga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut, Senin (8/1/2024)
“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan Pelaku dan Pelaku telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas
Dijelaskannya, penangkapan Pelaku ER alias Elvan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah Gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang lalu lalang mendatangi Kelokasi gubuk tersebut.
Mendapat info berharga itu, sambung Parlando, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekira Pukul 05.30 Wib, turun kelokasi guna melakukan penyidikan.
Setibanya dilokasi, tim melakukan pengintaian sekitar Lokasi Gubuk yang diduga merupakan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu, berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target didalam gubuk tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku.
“Setelah memastikan target didalam gubuk, tepat pada pukul 08.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penggrebekan kegubuk yang berada ditengah perladangan sawit itu dan berhasil meringkus pelaku, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas Pinggang milik pelaku ER alias Elvan seberat 9,31 gram, “jelasnya
Selain narkoba jenis sabu sabu seberat 9,31 gram petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa,1 unit timbangan Digital, 1unit Handphone Merk VIVO, 1unit Handphone Merk Nokia, 2 bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari Botol Bekas Minuman, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah Jam Tangan Warna Hitam,1 buah Gunting, 2 buah Mancis, 3 buah Sekop Kecil sabu, 1 buah Hekter kecil dan uang tunai Rp.645.000
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut(DR)