Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek 2 Gubuk Tempat Transaksi.

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Satnarkoba Polres Labuhanbatu Usai Menggerebek Tempat Transaksi Narkoba.(Foto/Humas)

Labuhanbatu – Personel Satres Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu menggerebek gubuk yang dijadikan lapak transaksi sabu.

Selain mengamankan seorang terduga pelaku bandar, belasan paket sabu dan alat isap, uang tunai serta puluhan plastik klip kosong turut diamankan petugas, di Dusun Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa, (16/1/2024)

Saat pengerebekan tersebut, Polisi mengamankan terduga bandar pria BN alias Bahar (41) warga setempat.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi, dimana terduga bandar tersebut diamankan saat melakukan pemaketan dari plastik klip sedang ke plastik klip-klip kecil.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, menyebutkan, terkait yang diamankan Satres Narkoba merupakan pelaku tindak pidana Narkotika yang berstatus sebagai bandar.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus 2 Bandar Narkotika, 13 Kg Daun Ganja turut Disita

“Dan ditempat ini pelaku mendirikan 2 Gubuk yang dijadikan lapak, yaitu 1 gubuk dijadikan lapak yang digunakan sebagai lokasi transaksi dan 1 gubuk lainnya dijadikan lapak untuk mengkonsumsi sabu,” sebut Parlando.

Dari interogasi awal, sambung Parlando, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis haramnya selama 1 bulan terakhir, setelah sempat berhenti pada Tahun 2015 lalu. Dan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat pihak kepolisian.

“Kita mengapresiasi masyarakat yang mau turut serta membantu memberikan informasi terkait peredaran sabu kepada kita,” ujar Kasi Humas.

Parlando menambahkan, berbagai barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai hasil transaksi, sabu-sabu dan juga alat isap yang sengaja disediakan untuk konsumen yang membeli dan langsung mau memakai di lokasi tersebut, bebernya.

Baca Juga :  Polres Madina Tangkap Judi Tembak Ikan di Kecamatan Bukit Malintang

“Dan pada umumnya pembeli merupakan warga luar daerah yang telah mengetahui adanya penjualan sabu di lokasi itu,” tambah Parlando.

Sambung Parlando, pondok yang menjadi tempat transksi narkoba kita hancurkan bersama perangkat desa disaksikan masyarakat setempat.

Kasi Humas mengingatkan serta menghimbau masyarakat jangan pernah mengkonsumsi narkoba dikarenakan sangat berbahaya terutama untuk kesehatan tubuh.

Terakhir Parlando mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya transaksi dan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.(DR)

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊