Ket.Gambar : Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.(doc/humas)
Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 pria terduga penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria tersebut adalah, pria LS (29) alias Herman, warga Dusun VIII Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, pria DA (25) alias Dian, warga Dusun VII Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH bersama anggotanya pada hari Rabu (08/5/2024) sekira pukul 19.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memiliki, menguasai dan membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai Septor Honda Supra warna hitam les biru Tanpa Plat akan melintas di jln. Umum Desa Perkebunan Ajamu, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhan Batu dan setelah mendapat informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan, terang Kasi Humas pada Jum’at (10/5/2024)
Sesampainya ke lokasi Tim melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinfokan melintas berboncengan naik Septor Honda Supra warna hitam lis biru
Tim langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan dan dari seorang pelaku yang bernama LS alias Herman dari kantong celana pendek sebelah kiri didapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,57 Gram Netto dan 7 (tujuh) plastik klip kecil transparan kosong, serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah dan dari pelaku yang bernama DA alias Dian didapatkan 1 (satu) kotak Rokok Dji Sam Soe yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek .
Tak hanya itu, Tim menemukan 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Septor Honda Supra tanpa Plat didapatkan 1 (satu) buah Bong dari bagasi Septor Motor Honda Supra warna hitam lis biru yang dikendarai kedua pelaku dan kedua pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mendapatkannya dari temannya bernama DN. Selanjutnya dilakukan pencarian pelaku DN namun tidak ditemukan hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH menjelaskan kini kedua tersangka LS Als Hermas dan tersangka DA Als Dian telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terangnya.(DR)

