Ket.Gambar : Terduga Pelaku pria MIN Saat Diamankan Polisi.(doc/humas)
Labuhanbatu – Nasib pria MIN (23) alias Iqbal penduduk Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu harus berakhir dijeruji besi.
Pupus sudah harapan pria muda ini setelah ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA P Manalu SH beserta anggota.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH memimpin penangkapan tersangka berikut barang buktinya, terangnya pada Kamis (16/5/2024)
Awalnya Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung direspon cepat Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama Unit Opsnal pada hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib menuju Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya dirumah pelaku MIN.
Sesampai dilokasi tim memantau pelaku MIN yang sedang berada dirumahnya menunggu pembeli.
Tak lama, Terduga pelaku MIN langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku MIN.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ucap Kasi Humas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH saat dikonfirmasi media menerangkan bahwa saat ini tersangka berinisial MIN Als Iqbal dan barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“MIN alias Iqbal kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kata Kasat Narkoba.(DR)