Dua Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi.

Ket : Kedua Terduga Pengedar Narkoba Saat Diamankan Di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(doc/humas)

Labuhanbatu – Kiprah pria AO (24) alias Ardi, warga Dusun IX Desa Simpang IV Kabupaten Asahan dan AS (23) alias Aldi, warga Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang IV, Kabupaten Asahan, harus berakhir di penjara akibat perbuatannya.

Kedua pria ini hanya mampu pasrah saat Tim Opsnal dari Satres Narkoba meringkusnya pada Kamis (2/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat digeledah pada kedua terduga pelaku didapat barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14,59 gram bruto dalam plastik transparan, 02 unit Handphone merk Vivo warna biru dan biru dongker. Mereka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari pria IBL di kota Tanjung Balai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Hamas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal.

“Kedua pelaku diamankan di jalan lintas Sumatera tepatnya di SPBU Pertamina Dusun Kampung Pajak Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap AKP P Napitupulu pada media, Minggu (5/5/2025)

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menjelaskan kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika serta dihimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran Narkotika kepada Kepolisian.

“Bersama kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera bebas dari Narkotika,” ajak Kasat.(DR)

Mungkin Anda Menyukai