Tak Sampai 24 Jam, Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curat.

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H Saat Press Rilis.

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kurang lebih 24 Jam yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pada Jum’at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

“Jum’at (3/5/2024) sekira pkl.11.00 WIB kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024) siang.

Baca Juga :  Jual Tramadol dan Excimer, Toko di Cilamaya Digerebeg Warga

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek Cctv sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

“Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” terang Kapolsek.

Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota Di Rumahnya Jalan kalimbir V mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.

Baca Juga :  Wahyudin : Yudi Tetangga TKW di Duga Terlibat Dalam Proses Pemberangkatan Ridah ke Malaysia Hingga Ditangkap Polisi

“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.

Kapolsek Medan kota
Kompol Selvintriansih S.I.k. MH menghimbau Perusahan/Masyarakat Terkhusus di Wilayah Hukum Medan  tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan, sebab Kejahatan Tidak Mengenal Waktu dan Tempat, himbau Kapolsek yang Humanis ini.(DR)

Berita ini 4 kali dibaca