Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

GARUT // HK  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. Melalui Sat Res Narkoba Polres Garut, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial SM (31) warga Kecamatan Pangatikan yang diamankan di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan.

Baca Juga :  Butuh 8 Jam, 2 Terduga Pelaku Pencurian Di Indomaret Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan konsumsi narkotika secara gratis.

Baca Juga :  Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembacokan Di Kabupaten Cianjur

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.”Kata AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Barang Bukti 1 Unit Sepedah Motor

Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Enggi Sugianto

 

Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Siap Mengabdi, Lapas Rantauprapat Resmi Kukuhkan PNS Angkatan 2025

Senin, 20 Jul 2026 - 23:04 WIB

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Usai Buron, Bagong Kembali Diringkus Satresnarkoba Di Riau

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:35 WIB

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB