Ket.Gambar : Pria RKT Saat Diamankan Di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap, S.H., M.H berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial RKT (41) alias Roni, penduduk Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu menerangkan kronologis penangkapan pada Hari Kamis (20/6/2024), sekira pukul 15.00.Wib di Dsn Binaan Ds Teluk Pulai Dalam Kab. Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas menambahkan, Berkat Informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial RKT memiliki Narkotika jenis sabu, terangnya.
Menindak Lanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin IPTU Jonly HW Purba, SH melakukan penyelidikan serta penangkapan RKT, terang Kasi Humas pada Sabtu (22/6/2024).
Saat penggeledahan terhadap RKT ditemukan Narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam berupa 03 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam, ungkap Kasi Humas.
“Dari pengakuan RKT alias Roni bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pria berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000,” sambung Kasi Humas.
Nyanyian RKT membuat Polisi langsung memburu pria WS namun tidak berhasil ditemukan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa tersangka RKT berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“RKT kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Sopar Budiman.(DR)