Polres Karawang Kembali Berhasil Amankan 23 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu 

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang Kembali Berhasil Amankan 23 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan total 55 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode September hingga Oktober 2024, pada September 32 tersangka telah di amankan dan Oktober 23 tersangka juga di amankan oleh polres karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa para tersangka bertransaksi tanpa ketemu yaitu menggunakan jaringan seluler atau Hp. Di mana titik nya di informasikan menggunakan jaringan GPS,

“Jaringan narkotika ini transaksi tanpa ketemu, mereka transaksi menggunakan hp, di mana transaksi nya menempelkan barang di suatu tempat dan di titik kan menggunakan GPS,” ujar Kapolres, Senin (04/11/2024).

Baca Juga :  Danrem 023/KS Bersama Deputi BNPB, Kapoldasu, Bupati Taput Melepas Bantuan Terdampak Bencana Taput

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 75 gram, ganja 834 gram, tembakau sintetis 101 gram, dan 6.823 butir obat keras tertentu Dan beberapa yunit handphone yang di gunakan pelaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun atau penjara seumur hidup

Baca Juga :  Ngawangkong Program Polsek Banyusari Dalam Menjaga Kamtibmas

Sedangkan dengan tersangka obat keras tertentu di ancam dengan pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 15 Tahun.

“Para pelaku ini semua berasal dari wilayah karawang, dan kita akan terus kembangkan apakah ada jaringan luar karawang atau tidak” Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Mereka bisa berlari, tetapi tidak bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk menemukan mereka,” tegas Kapolres.

(Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya
Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan
Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek
Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin
Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha
Polres Garut Kawal Aksi May Day Secara Humanis, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Garut Bayu Tri Nugraha Hidayat Jadi Bagian KKL Seskoad, Tinjau Langsung Yon TP 890/Gardha Sakti
Jam Pelajaran Ditinggal, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:21 WIB

Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB