Terduga Pelaku Korupsi Retribusi Pudam Resmi Ditahan Kejari Labuhanbatu.

0

Ket.Gambar : Terduga kedua pelaku saat berada di kantor Kejaksaan Labuhanbatu.(Ist)

Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan terduga pelaku Korupsi pengelolaan retribusi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bina yang berada di jalan WR Supratman No.16 Rantauprapat, Sumatera Utara.

Kedua pelaku adalah, PNS (53) selaku mantan direktur dan KY (55) sebagai Kasubag keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. M. Carel W., S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama mengatakan kedua terduga pelaku ditahan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, katanya pada Senin (9/12/2024).

Memed juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP serta ketentuan lainnya, terangnya pada media di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu jalan S.M Raja No.50 Kelurahan Bakaranbatu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023 sampai 2024 senilai Rp.1.412.960.000

Selain itu kata Memed, bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, bebernya.

Terakhir, Kasi Intelijen Kejaksaan yang dikenal ramah itu mengatakan bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 09 Desember hingga 28 Desember 2024 di Lapas kelas II A Rantauprapat.(DR)