MANDAILING NATAL (HK) – Tanpa menggubris surat edaran Bupati Madina dan Undang-undang RI pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) masih beroperasi dan beraktifitas di wilayah Hukum Polsek Muara Batang Gadis (MBG).
Aktifitas PETI sangat berbahaya bagi lingkungan terlebih juga berresiko pada pelakunya sendiri, dimana PETI tidak memiliki safety dalam pelaksanaannya.
Baru-baru ini dikabarkan Lokasi PETI di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis menelan Korban Jiwa berinisial UH kamis (15-05-2025) warga Desa suka makmur.
Hasil investigasi diketahui bahwa kejadian tertimbunnya warga di lokasi PETI ini terjadi pada pukul 14.00 Wib, dimana terjadi longsor hingga menewaskan salah satu warga penambang.
Evakuasi berlangsung dramatis karena para pelaku tambang yang lain saat kejadian melarikan diri dari lokasi, sehingga yang mengevakuasi adalah Masyarakat dan mayat berhasil diangkat pada jam 16.00 dini hari.
Diketahui toke/pemodal Tambang ilegal bernama ucok batu warga aek godang Muara Batang Gadis.
Usai kejadian tertimbunnya warga di lokasi PETI beredar issu bahwa kejadian tersebut sudah diselesaikan di Polsek MBG.
Kapolsek MBG Iptu Akmal Nasution yang dikonfirmasi, Sabtu (17/05/2025) menjelaskan bahwa pihaknya masih meluncur ke TKP.
“Mereka info berdamai di kampung, Kalo ga ada begini kami ga ada info bang tadi, sabar ya, biar akurat, pulang dari TKP ini aku kabari,” ujar Iptu Akmal.
Ketika disinggung bahwa sudah ada perdamaian di Polsek, Kapolsek menjelaskan bukan di polsek namun infonya mereka berdamai di Kampung.
“Bukan di Polsek, Mash simpang siur biar jelas kami ke TKP ini, sabar ya,” ujar Akmal singkat.
Sementara hasil konfirmasi wartawan yang lain kepada Kapolsek MBG mengatakan supaya wartawan tersebut datang ke kantor, “Datang ke kantor,” harap Kapolsek.

